Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id - Tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2017, termasuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan dimulai 3 Agustus 2016. Namun masih ada lima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pedoman pelaksanaannya belum disahkan.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengemukakan, lima PKPU belum disahkan karena hingga saat ini pihaknya belum dapat bertemu dengan Komisi II DPR.

Padahal, konsultasi dengan DPR tersebut penting untuk membahas lima rancangan PKPU yang sebelumnya direvisi, dengan hadirnya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"DPR dan KPU belum mendapatkan waktu yang pas untuk membahas atau mengonsultasikan PKPU terhadap pemerintah dan DPR. Waktunya masih ada sampai besok (Selasa). Tadinya kami inginkan hari ini (Senin) atau besok paling lambat ditetapkan dan diundangkan," ujar Juri, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.

Juri menegaskan, konsultasi dengan DPR sangat diperlukan. Sebab, proses itu menjadi norma wajib yang harus dilalui dalam proses penyusunan PKPU.

"Jadi pertanyaannya, bagaimana menjalankan tahapan pencalonan yang harus didasarkan pada PKPU karena ada berbagai perubahan di dalam UU. Sementara PKPU belum tersedia karena prosesnya belum selesai," ujar Juri.

Meski belum menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Juri mengungkapkan, sejatinya penyelenggara pemilu telah berkomunikasi dengan DPR, pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu diperlukan untuk mencari jalan keluar menyelesaikan masalah yang ada. 

"Salah satu kemungkinan yang akan dipilih oleh KPU dan ini sudah dikomunikasikan dengan para pihak, menetapkan PKPU tanpa RDP dengan tetap mengagendakan konsultasi RDP," ujar Juri. (ase)