Polisi Telusuri Kasus Eksploitasi Anak di Spa Bali
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai terapis di salah satu tempat Spa yang ada di wilayah Bali.
Kasusbdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan penelusuran itu dilakukan setelah adanya informasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun setelah ditelusuri, ternyata tidak terbukti adanya tindakan tersebut.
"Malah kami temukan anak di bawah umur. Ada sembilan anak-anak yang kami selamatkan dari sana," kata Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016.
Umar menuturkan, anak-anak yang bekerja di salah satu tempat spa di Bali itu usianya paling muda 13 tahun dan yang paling tua 17 tahun.
"Kami belum menemukan unsur yang memaksa mereka untuk melayani seksual atau pekerja seks komersial (PSK). Tapi, eksploitasi anak ini untuk menjadi terapis spa sudah terjadi," katanya.
Umar menuturkan, proses perekrutan dilakukan di wilayah Lampung, Indonesia Timur dan Jawa Barat. Setelah direkrut, kemudian mereka dibawa ke Jakarta, dan nantinya langsung dikirim ke wilayah Bali.
"Ini di wilayah hukum Polda Bali. Makanya, pada saat awal penindakan, kami bekerja sama dengan Polda Bali," ujar Umar.
Menurut Umar, saat ini kepolisian dan jajaran sedang terus berupaya penyelamatan kepada anak-anak dibawah umur itu, dan para korban sekarang posisinya sudah berada di Departemen Sosial Denpansar, Bali.
"Kita masih dalam koordinasi dengan pihak Polda Bali, apakah mereka akan kami bawa ke sini atau pihak keluarga kita bawa ke Bali," kata Umar. (ase)