Rusuh Tanjungbalai, Tersangka di Bawah Umur Tetap Ditahan

Suasana Vihara Tri Ratna pascakerusuhan di Tanjungbalai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anton

VIVA.co.id - Polres Tanjungbalai tetap menahan 12 tersangka kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, meski sebagian di antara mereka merupakan anak di bawah umur.

"Tetap dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Senin sore, 1 Agustus 2016.

Penahanan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyidikan terhadap 12 tersangka itu. Mereka diduga melakukan penjarahan atau pencurian dan perusakan saat terjadi kerusuhan di kota tersebut.

Kerusuhan itu mengakibatkan delapan Vihara rusak dan terbakar. "Namun, untuk ruang tahanan terhadap anak-anak dipisahkan dari yang dewasa," ujar Rina.

Ke-12 tersangka yaitu MAR (16), A (21), MIL (21), AAM (18), FP (16), AP (18), MR (18), MF (21), MH (19), HR (27), ZP (15) dan AR (27). Mereka dituding dengan tuduhan berbeda.

Tiga tersangka yaitu MAR (16), A (21) dan MIL (21) dituding telah mencuri pelat mobil dan radio saat kejadian kerusuhan di Vihara.

Tersangka lainnya AAM (18) diduga mencuri sebuah DVD di Vihara di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Selanjutnya, FP (16), AP (18), MR (18) diduga mencuri tabung gas warna biru di Vihara, daerah Selat Lancang, Kota Tanjungbalai.

Kemudian, MF (21) diduga melakukan pencuri alat pertukangan berupa bor listrik di sebuah Vihara di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sedangkan HR (27), ZP (15) dan AR (27) diduga melakukan pengrusakan.

"Saksi yang diperiksa sudah 36 orang baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus pengerusakan," kata Rina.

Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Tanjungbalai, Jumat malam, 29 Juli 2016. Akibatnya, delapan vihara rusak. Saat ini situasi di lokasi kejadian, sudah kembali kondusif. Namun, aparat gabungan Polri/TNI masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian. (ase)