Diperiksa Polisi, Tersangka Rusuh Tanjungbalai Ditemani Ayah
Senin, 1 Agustus 2016 - 17:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Anton
VIVA.co.id - Tersangka kasus penjarahan dan kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat pekan lalu, didominasi anak-anak berusia sekolah tingkat SMP dan SMA. Saat pemeriksaan pun, mereka membawa serta orangtua atau wali mereka sebagai pendamping.
Baca Juga :
"Terhadap anak di bawah umur pada saat dilakukan pemeriksaan didampingi bapak (orangtua)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Senin, 1 Agustus 2016.
Dia menyebutkan dalam kasus pencurian dan kerusuhan itu, Polres Tanjungbalai sudah menetapkan 12 tersangka pencurian dan perusakan, saat terjadi kerusuhan yang mengakibatkan delapan Vihara rusak.
"Penyidik Reskrim Polres Tanjungbalai hingga saat ini telah menetapkan 12 orang tersangka, yang terdiri dari 8 orang tersangka terkait kasus penjarahan, dan 4 orang terkait kasus pengrusakan," jelas Rina.
Rina pun mengungkapkan dugaan pidana yang dilakukan masing-masing tersangka. Untuk MAP (16), A (21) dan MIL (17)."Ketiga orang tersebut diatas telah mencuri pelat mobil dan radio saat kejadian kerusuhan di Vihara."
Selanjutnya, FP (16), AP(18) dan MRM (17). "Ketiga orang tersebut diatas melakukan pencurian tabung gas warna biru di tempat ibadah (Vihara) daerah Selat Lancang, Kota Tanjungbalai," tutur Rina.
Kemudian, MF (21) diduga mencuri alat pertukangan berupa bor listrik, dan AAM (18) mencuri sebuah DVD di Vihara.
Rina juga mengungkapkan inisial tersangka kasus pengrusakan, yakni MH (19), HR alias Ade (27), ZP alias Jul (15), dan AR alias Aseng (27).
"Saksi yang diperiksa sudah 36 orang baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus pengrusakan," katanya.