Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
Senin, 1 Agustus 2016 - 16:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Mantan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, mengaku pernah menerima uang dari anggota DPR dari PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Uang diterima saat Kandi mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Kabupaten Kendal periode 2014-2019.
Hal itu disampaikan Widya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 1 Agustus 2016.
Pada keterangannya, Widya mengaku menerima uang tersebut pada 29 November 2015. "Waktu itu sosialisasi empat pilar. Bu Damayanti dan Dessy istirahat di rumah saya. Waktu mau pulang dia nitip ke saya. 'Ini ada bantuan sedikit untuk partai'," kata Widya.
Widya menjelaskan uang tersebut dibungkus dalam amplop coklat. Setelah Damayanti pergi, uang tersebut kemudian disimpan Widya di kamar anaknya. "Paginya saya buka. Saya hitung Rp150 juta," ungkap Widya.
Baca Juga :
Uang tersebut kemudian digunakan Widya untuk keperluan kampanyenya dalam Pilkada. Antara lain untuk konsolidasi partai di Enam daerah pemilihan, konsumsi dan operasional.
Hal yang sama diakui oleh calon Wakil Bupati Kendal, Muhammad Ilmi yang turut dihadirkan sebagai saksi. Pasangan Widya dalam Pilkada Kabupaten Kendal itu juga mengaku pernah menerima uang dari Damayanti.
"Mbak Damayanti bilang ini ada bantuan sedikit ke saya. Diserahkan oleh Mbak Damayanti Rp150 juta. Katanya uang itu untuk pencalonan. Sosialisasi Rp 100 juta. Beli stiker Rp 50 juta. Tapi uangnya sudah dikembalikan ke KPK sekarang," ujar Ilmi.
Diketahui, Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang diberikan sebagai fee setelah Damayanti menyalurkan dana aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan di Maluku. Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh perusahaan Khoir.
Pada dakwaannya, Damyanti pernah meminta sejumlah uang kepada Khoir untuk pemenangan Pilkada Kabupaten Kendal serta Pilkada Kota Semarang. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengakui menerima uang itu dan telah dikembalikannya ke KPK.