Wiranto Akui Tak Mungkin Panggil Arwah Freddy Budiman
Senin, 1 Agustus 2016 - 13:53 WIB
Sumber :
- Moh. Nadlir/ VIVA.co.id
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, mengindikasikan testimoni almarhum Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada Jumat 29 Juli 2016 lalu, tidak bisa diproses hukum.
Pada testimoni yang disebarkan Koordinator Kontras Haris Azhar, Freddy menyinggung keterlibatan Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri bahkan TNI dalam peredaran narkoba.
Wiranto mengakui bahwa testimoni Freddy Budiman merupakan salah satu unsur yang termasuk dalam alat bukti. Namun, Freddy yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut sudah dieksekusi mati
"Masa iya kemudian kita memanggil arwah dalam mengusut sesuatu (dari kesaksian) orang yang sudah meninggal. Apalagi pernyataan itu alamatnya nggak jelas ditujukan kemana," jelas Wiranto, usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pembukaan pameran seni rupa Istana Kepresidenan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin 1 Agustus 2016.
Lantaran tidak memenuhi unsur hukum itu, Wiranto menghimbau agar pengakuan tersebut dijadikan bahan instropeksi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Dia meminta agar permasalahan mengenai testimoni itu tidak menjadi polemik.
"Jadi kita nggak usah berpolemik masalah itu sudah jelas. Dalam wilayah hukum, memang perlu satu persyaratan tertentu agar segala laporan bisa ditindaklanjuti," jelas Wiranto.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Wiranto menyebut bahwa narkoba merupakan permasalahan serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Menurut dia, generasi muda akan rusak jika peredaran narkoba terus dibiarkan. Oleh karena itu, dia meminta agar aparat penegak hukum juga serius dalam pemberantasan barang haram itu.
"Terutama berkecimpung di pencegahan dan katakanlah melawan aksi narkoba itu sebagai suatu alert bahwa jangan sampai terpengaruh oleh apapun. Jangan sampai mereka main-main masalah ini. Kalau aparat penegak hukum yang menyangkut narkoba masih main-main masalah itu kita akan tindak tegas," tegas dia.
Baca Juga :