Kejam, Suami Istri Ini Jual dan Lacurkan TKI di Malaysia

Ilustrasi perempuan.
Sumber :
  • REUTERS/Christian Hartmann

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit dan SH alias Sarip. 

Umar menjelaskan, mereka ditangkap karena terkait kasus dugaan perdagangan orang yang dilakukan oleh dua pelaku yang diketahui adalah suami istri yakni AR dan RHW. Pelaku RHW diketahui adalah mantan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) dan melakukan prekrutan kepada korban yang berinisial YS alias MSN sebagai pegawai restoran dengan janji gaji puluhan juta di Malaysia.

Namun begitu sampai di Malaysia, malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). "Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani sembilan konsumen di Malaysia sana," kata Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus  2016.

Menurut Umar, yang lebih menyedihkan lagi adalah korban baru menerima gaji setelah dua bulan bekerja di Malaysia. "Padahal saat mereka berangkat, mereka pun dimintai dana antara Rp10 sampai Rp15 juta per orang," ujarnya menambahkan.

Kemudian korban yang tidak merasa sanggup lagi bekerja di tempat itu akhirnya sakit dan kemudian berpura-pura harus berobat ke klinik. Pada saat itulah dia kemudian kabur dan mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk melaporkan kasus itu. 

Tak hanya melaporkan kepada pihak KBRI di Malaysia, korban juga melaporkan hal ini kepada pihak Bareskrim Polri setelah dia kembali ke Indonesia. Penyidik lalu menindaklanjuti laporan perdagangan orang tersebut. "Total keseluruhan yang terdata ada 23 korban, yang sudah ketemu korbannya baru 18. Sisanya kami belum tahu ada di mana," ujarnya.

Atas perbutannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang karena mengirimkan TKI ke luar negeri secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di luar negeri dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mus)