Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual pedangdut, Saipul Jamil. Untuk mendalami itu, hari ini penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.

Karel diduga mengetahui kasus suap ini. Dalam kasus ini KPK telah memeriksa beberapa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain memeriksa Karel, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Tugiman dari pihak swasta. Tugiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul Jamil atau sering disapa Bang Ipul dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan itu, jaksa menuntut Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, saat sidang vonis pada Selasa, 14 Juni 2016, lalu itu, Saipul hanya divonis tiga tahun kurungan penjara dengan Pasal 292.

Sehari kemudian, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi diduga menerima suap dari tim pengacara serta kakak Saipul sebesar Rp250 Juta. Rohadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

(mus)