Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Kerusuhan di Tanjungbalai

Warga Tanjungbalai menyaksikan vihara yang dijarah massa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anton
VIVA.co.id - Polisi tengah mengusut kasus kerusuhan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang merusak delapan vihara setempat pada Jumat lalu. Polres Tanjungbalai saat ini sudah memeriksa 36 orang saksi.

Kepala Bidang Humas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, mengatakan pemeriksaan 36 orang untuk penyidikan kerusuhan dan penjarahan atau pencurian saat terjadi kerusuhan tersebut.

"Saksi yang diperiksa sudah 36 orang, baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus pengrusakan," ujar Rina kepada wartawan di Medan, Minggu malam, 31 Juli 2016.

Rina menyebutkan untuk saat ini baru tujuh tersangka ditetapkan oleh aparat kepolisian. Namun, bukan kasus kerusuhan. Tapi, kasus penjarahan atau pencurian.

‎"Belum ada tersangka provokator, yang ada tujuh pelaku pencurian atau penjarahan," jelas perwira melati tiga itu.

Ironisnya, dalam kasus penjarahan ini, mayoritas tersangka masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan tingkat SMP dan SMA. Mereka adalah MAP (16), A (21),MIL (17),AAM (18), FP (16), AP (18), dan MRM (17).

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Rina.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kerusuhan di Tanjungbalai, Jum'at malam, 29 Juli 2016. Mengakibatkan rusaknya delapan Vihara. Namun, untuk saat ini situasi dilokasi kejadian, sudah kembali kondusif. Namun demikian, aparat gabungan Polri/TNI masih melakukan penjagaan di lokasi tersebut.

(ren)