Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

Detik-Detik Jelang Eksekusi Mati di Nusakambangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Peneliti Institute for Criminal Justice (ICJR), Erasmus Napitupulu, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan alasan yuridis kenapa empat terpidana mati tetap dieksekusi mati Jumat kemarin, sementara 10 napi lainnya ditunda.

"Kami ingin menanyakan empat orang ini dieksekusi mati, yang lain tidak dengan alasan yuridis dan non yuridis. Kita tidak mau main dongeng dengan alasan non yuridis. Tapi kita minta jaksa agung buka alasan yuridisnya," kata Erasmus dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta, Minggu 31 Juli 2016.

Ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak tertutup terkait penundaan 10 terpidana lainnya. 

"Jadi yang kami tanya alasannya apa? Apa alasan yang membedakan? Itu bagian yang paling penting. Bagi kami bukan hanya empat yang dieksekusi, tapi kenapa 14 orang tidak dibatalkan eksekusinya? Jaksa agung supaya tidak main-main dengan yuridis. Kalau non yuridis itu urusan presiden dan kabinetnya," kata Erasmus.

Menurutnya, selama alasan penundaannya karena persoalan yuridis maka publik perlu tahu. Ia menilai seluruh kasus terhadap 14 terpidana bermasalah.

(ren)