Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kerusuhan Tanjungbalai
Minggu, 31 Juli 2016 - 17:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Anton
VIVA.co.id - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, resmi menetapkan tujuh tersangka pelaku penjarahan atau pencurian saat berlangsung kerusuhan di kota itu Jumat malam, 29 Juli 2016.
Baca Juga :
"Telah ditetapkan tersangka terhadap 7 orang pelaku pencurian pada saat terjadinya kerusuhan terhadap tempat ibadah," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rina Sari Ginting, Minggu, 31 Juli 2016.
Kepolisian kini terus melakukan penyidikan terkait kerusuhan yang mengakibatkan delapan Vihara rusak. Meski kondisi di Tanjungbalai sudah kondusif dan aman. Namun, aparat TNI dan Polri tetap bersiaga menjaga lokasi terjadinya kerusuhan.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Rina.
Ironisnya, dalam kasus penjarahan ini, mayoritas tersangka masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan tingkat SMP dan SMA. Mereka adalah MAP (16), A (21),MIL (17),AAM (18), FP (16), AP (18), dan MRM (17).
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan di Tanjungbalai, Jumat malam lalu, 29 Juli 2016 mengakibatkan delapan Vihara rusak terbakar. Kerusuhan ini diawali konflik antar-tetangga yang meluas setelah ada aksi provokasi melalui informasi berantai dalam aplikasi pesan instan.
(ren)