Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 29 Juli 2016 - 21:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VlVA.co.id -
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, resmi dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Fuad dieksekusi oleh KPK setelah permohonan kasasinya diputus oleh Mahkamah Agung.
"Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap Fuad Amin Imron," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Juli 2016.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Fuad Amin dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kepada Fuad Amin. Majelis Hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. Namun, pada analisis yuridisnya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat oleh Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.
"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah," ujar Hakim Syaiful Arif.
Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin, menerangkan bahwa Fuad Amin mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji & umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, perternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322, harus dikembalikan.
"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara
a quo
baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ujar hakim.
Pengadilan Tinggi DKl Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun. Meski hukuman telah diperberat, KPK tetap mengajukan kasasi. Alasannya, putusan banding memutuskan ada sebagian aset Fuad Amin yang dikembalikan.
Baca Juga :
Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Fuad Amin yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, aset-aset Fuad sesuai tuntutan jaksa, juga diputuskan hakim untuk dirampas.
Baca Juga :