Jaksa Agung Tak Bisa Tolak Eksekusi Mati
Jumat, 29 Juli 2016 - 14:53 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 29 Juli 2016. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, dan Humprey Ejike alias Doctor.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan telah mendengarkan permintaan terakhir para terpidana mati itu, termasuk mengenai rencana pemakaman setelah dieksekusi tim eksekutor dari Kepolisian.
"Freddy Budiman minta dimakamkan ke Surabaya, dan sebelumnya dikumpulkan anak yatim minta didoakan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2016.
Kemudian Osmane dan Titus Igweh, meminta agar jenazah mereka dikirimkan ke negara asal mereka di Nigeria. "Kewajiban kita (mengantarkan jenazah) ke pelabuhan terdekat, kita serahkan ke kedutaan besarnya," ujarnya menambahkan.
Sedangkan, Humprey Ejike yang juga berasal dari Nigeria, minta jasadnya dikremasi di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga :
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga mengucapkan rasa belasungkawa atas meninggalnya para terpidana mati. "Kami berduka atas meninggalnya terpidana mati. Duka cita kami sampaikan ke keluarga dan negara asalnya," ucap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa eksekusi mati merupakan tugas negara untuk melaksanakan vonis pengadilan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga itu tak bisa menolak mandat undang-undang. "Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan. Perintah undang-undang dilaksanakan sebaik-baiknya."
(mus)