Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati empat terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sepuluh napi yang juga dijadwalkan dieksekusi bersamaan dengan itu ternyata urung dilakukan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam prosesi eksekusi mati bagi terpidana narkoba lebih terkesan tertutup kepada khalayak umum di Tanah Air. Hal ini semata-mata agar proses eksekusi berjalan dengan lancar.
"Penjelasan resmi setelah eksekusi pidana mati narkoba. Maaf kepada masyarakat sekalian, karena eksekusi mati saya terkesan tertutupi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2016.
Prasetyo menuturkan, lokasi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah masih ideal sebagai lokasi penembakan bagi tepidana mati.
"Setelah evaluasi kembali tempat itu ideal untuk eksekusi mati. Tidak ada gangguan dan dan hambatan pada eksekusi," tuturnya.
Seperti diketahui, eksekusi mati tahap ketiga akhirnya dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2016, pukul 00.45 WIB. Ada empat terpidana yang menjalani hukuman tersebut yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike alias Doctor.