Habibie Desak Presiden Moratorium Eksekusi Mati
Jumat, 29 Juli 2016 - 11:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id - Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi mati, terutama pada terpidana asal Pakistan, Zulfiqar Ali.
Direktur Habibie Center, Ima Abdulrahim menjelaskan alasan Habibie membuat surat itu kepada Presiden. Menurutnya, kesediaan Habibie dilatari bukti kuat dari para pihak yang berada dekat dengan Zulfiqar.
"Beliau bisa menyebutkan nama Zulfiqar secara spesifik karena berkas yang diterima hanya Zulfiqar dan berkasnya lengkap disampaikan oleh sumber yang dipercaya, sehingga bapak mau menulis surat itu," kata Ima kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.
Secara umum terhadap pelaksanaan eksekusi mati, Habibie juga meminta pemerintah menghentikan rencana itu dengan membuat moratorium. Selain itu, menghilangkan hukuman mati dari sanksi pidana di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen internasional, dimana ada 140 negara sudah melakukan itu.
"Enggak mungkin bapak komentar kalau informasinya belum lengkap, dia pasti akan bilang saya tidak tahu," ujarnya.
Berikut isi lengkap surat Habibie pada Jokowi:
Bacharuddin Jusuf Habibie
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada Bapak Joko Widodo dalam menunaikan tugas dan amanah bangsa Indonesia.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Bapak Presiden yang Terhormat,
Saya memahami bahwa dalam beberapa hari lagi, eksekusi beberapa tahanan yang telah divonis hukuman mati akan dilaksanakan.
Dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati tersebut, warga negara Pakistan Zulfikar Ali ternyata tidak bersalah.
Saya menghimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut di atas.
Pada kesempatan ini saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.
Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Saya memahami betul tantangan penyalahgunaan narkoba di negara kita.
Apakah hukuman mati akan mengurangi peredaran dan penggunaan ilegal narkoba?
Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan oleh Swedia dan beberapa negara lainnya.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.
Baca Juga :
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat,
Bacharuddin Jusuf Habibie