KPK Periksa Rektor Universitas Airlangga
- Antara
VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Univeritas Airlangga (Unair), Prof. Mohammad Nasih pada Jumat, 29 Juli 2016. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2009.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hari ini. Menurut dia, Nasih akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Rektor Unair yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, Fasichul.
Terkait kasus tersebut, Fasichul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Penyidik menduga Fasichul selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang bernilai kurang lebih Rp300 miliar itu.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp85 miliar.
Fasichul kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 ayat 1 KUHPidana.
(ren)