Permohonan Grasi Gurdip Singh Diterbitkan PN Tangerang

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gurdip Singh alias Vishal, terpidana mati asal India yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan mendesak pemerintah Indonesia menghargai hak hukumnya yang hingga kini belum didapatkannya.

Hak hukum itu berupa pengajuan grasi, yang sama sekali belum pernah diajukannya sejak ia divonis tetap hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 silam. Permohonan Gurdip Singh alias Vishal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Afdhal Muhammad, Kamis 28 Juli 2016.

"Ada hak terpidana mati ini yang belum dijalani. Kasus klien kami ini berbeda dengan terpidana mati yang lain. Dia belum pernah ajukan grasi sama sekali," kata Afdhal saat dihubungi.

Menurut Afdal, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015, maka Gurdip Singh masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada presiden. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang akhirnya menerbitkan akta permohonan grasi pada Kamis 28 Juli 2016 untuk Gurdip Singh alias Vishal yang tertuang dalam Nomor: 03/Pid/2016/PN-TNG.

"Jadi bukan soal kami menolak hukuman matinya, tapi ini karena dia masih punya hak hukum. Kalau tetap dilaksanakan eksekusi, berarti ini kan sangat keliru," kata Afdhal. "Jangan sampai nanti orangnya sudah mati, baru menyadari kalau ini (eksekusi) keliru."

Gurdip Singh alias Vishal merupakan pria kelahiran Punjab India, 25 Desember 1967. Ia tertangkap di Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2004. Lantaran menyimpan 300 gram heroin di kaus kakinya.

Tahun 2005, ia divonis mati oleh PN Tangerang, dan selama itu Gurdip Singh berjuang melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga ke proses kasasi. Sebab Gurdip Singh dari pemeriksaan hanya merupakan kurir dari pemilik heroin yang bernama Zulfiqar Ali asal Pakistan.

Nama Gurdip Singh telah muncul pada saat rencana eksekusi mati tahap pertama pada awal 2015, namun karena ia mengajukan PK, maka Gurdip Singh dicoret dari daftar eksekusi mati. Di eksekusi mati tahap dua, nama Gurdip Singh kembali masuk, namun karena masih menjalani proses PK, maka ia pun kembali terselamatkan dari eksekusi mati.

Hingga akhirnya di eksekusi mati gelombang tiga, Gurdip Singh kembali masuk ke daftar eksekusi mati. Setelah ada putusan PK pada Mei tahun 2016. Namun, Gurdip Singh kembali berjuang lewat permohonan grasi. Sebab ia belum pernah sekali pun mengajukan permohonan itu dan kini baru diterbitkan akta permohonannya pada Kamis 28 Juli 2016 oleh PN Tangerang.