Ini yang Ditanyakan Kejaksaan kepada Istri Terpidana Mati

Lokasi eksekusi mati tahap III di Nusakambangan
Sumber :
  • M Solihin

VIVA.co.id - Saut Edward Rajagukguk, kuasa hukum terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali mengatakan kemungkinan besar eksekusi mati kliennya dilakukan Jumat, 29 Juli 2016 dini hari.

Dugaan itu disimpulkan setelah ia mendapat laporan bahwa pihak kejaksaan telah menghubungi istri Zulfiqar, Rohanah. Pihak kejaksaan menanyakan ke Rohanah terkait jasad Zulfiqar setelah dieksekusi mati akan disemayamkan di mana. 

"Dia (istrinya) ditanya oleh pihak kejaksaan jenazah mau dibawa ke mana, mau berapa mobil yang mengiringi jenazah. Terus kemudian jam sembilan, istrinya disuruh menyeberang ke Nusakambangan," kata Saut saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 28 Juli 2016.

Kata dia, istri dan ibu kandung Zulfiqar sudah ada di Cilacap, Jawa Tengah sejak beberapa hari lalu. Sang istri, sudah tiba lebih dulu di Cilacap. Sedangkan ibu kandungnya tiba kemarin pagi dari Pakistan.

Zulfiqar Ali ditangkap pada tahun 2004 dengan tuduhan membawa 300 gram heroin, dan dijatuhi hukuman mati tahun 2005.