Sekjen PDI-P Sudah Tahu Kadernya Akan Ditangkap KPK

Damayanti Wisnu Putranti (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto disebut sudah mengetahui rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menangkap tangan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Damayanti saat dia dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.

Damayanti mengungkapkan, Hasto pernah memberitahu informasi bahwa dirinya akan ditangkap oleh KPK. Hal tersebut menurut Damayanti, disampaikan Hasto saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P.

"Sebelum acara dimulai, saya dipanggil Pak Hasto ke ruang VIP, dibilang saya mau ditangkap KPK. Saya beserta dua orang temannya," kata Damayanti.

Kedua orang tersebut menurut Damayanti, mengacu kepada rekannya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin. Keduanya sempat disangka kader PDI-P juga oleh Hasto.

Rakernas itu sendiri digelar di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta pada tanggal 10-12 Januari 2016. Sementara Damayanti beserta Julia dan Dessy diketahui tertangkap tangan KPK pada tanggal 13 Januari 2016.

Penyampaian informasi dari Hasto kepada Damayanti itu hanya selang beberapa hari setelah Dessy dan Julia menerima uang dari pengusaha bernama Abdul Khoir pada tanggal 7 Januari 2016. Uang sebesar SGD404,000 tersebut merupakan fee milik anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

Uang diberikan sebagai fee lantaran Budi telah menyalurkan dana aspirasinya untuk proyek di Maluku, yang kemudian dikerjakan oleh Abdul Khoir. Hal yang sama juga dilakukan oleh Damayanti, namun dia telah lebih dulu menerima fee dari Khoir.

Budi sendiri telah mempercayakan Damayanti dan kedua rekannya yakni Julia dan Dessy untuk pengurusan fee dari Khoir.

Usai disampaikan informasi dari Hasto itu, Damayanti langsung menemui Dessy dan Julia. Ketika itu, Damayanti memberitahu keduanya mengenai informasi tersebut.

Namun kemudian, uang sebesar SGD305,000 tetap diserahkan Julia pada Budi tanggal 11 Januari 2016 di Tebet, Jakarta. Sisanya sebesar SGD99,000 itu dibagi 3 oleh Damayanti, Julia dan Dessy sebagai biaya pengurusan fee. Namun saat Julia memberikan bagian Damayanti pada 13 Januari 2016, Petugas KPK langsung melakukan penangkapan. (ase)