Kasus Bom Solo, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ilustrasi/Korban penembakan
Sumber :
  • ANTARA/Maulana Surya

VIVA.co.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku jaringan aksi teror yang dilakukan oleh tersangka Nur Rohman di Mapolresta, Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan pertama kepada dua orang terduga teroris berinisial H alias H dan HAR pada 19 Juli 2016.

Kemudian, pada tanggal 22 Juli 2016, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penangkapan terhadap empat orang yang masih ada keterkaitan dengan kasus bom bunuh diri yang dilakukan Nur Rohman di antaranya, AH, CB, WI, dan ZU.

Menurut Martinus, tim Densus 88 langsung melakukan investigasi kepada para terduga teroris yang ditangkap itu selama tujuh hari.

Hasil proses investigasi kepada enam orang itu hanya tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka berinisial H, HAR, dan AH. Karena memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tingkat penahanan.

"Sedangkan tiga orang lagi, WI, C dan ZU tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam penahanan dan dijadikan saksi untuk ketiga tersangka itu. Serta dalam rangka pembinaan dikembalikan kepada keluarga," ujarnya menambahkan.

Nur Rohman sendiri merupakan jaringan Abu Mushab alias Arif Hidayatullah yang tertangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Nur Rohman diketahui tewas dalam aksi bom diri sekitar pukul 07.30 WIB di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah satu hari menjelang perayaan Idul Fitri. Akibat peristiwa itu, Nur Rohman langsung tewas, dan satu anggota polisi yang melakukan penjagaan menjadi korban ledakan bom bunuh diri tersebut.

(mus)