Kisruh Penggusuran Dadap, Ombudsman Serahkan 9 Rekomendasi

Ombudsman serahkan rekomendasi kasus Dadap Tangerang, Kamis 28 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan berkas rekomendasi dan saran terkait laporan warga kawasan Dadap, Tangerang, terhadap penertiban pemukiman mereka. Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rifai kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Rekomendasi dan saran ini berlaku untuk pihak terlapor dan pihak terkait lainnya," ujar Kepala Ombudsman, Amzulian Rifai, di kantornya, Kamis 28 Juli 2016.

Menurut Amzulian, rekomendasi tersebut wajib dipenuhi. Apabila tak dipenuhi maka akan ada sanksi. "Kami berikan tenggat waktu 60 hari dihitung sejak penyerahan rekomendasi ini, dan sifatnya wajib. Jika tak dipenuhi akan ada sanksi administrasi," ujarnya.

Rekomendasi tersebut langsung diserahkan kepada Bupati Tangerang  Ahmad Zaky Iskandar.  Adapun pihak-pihak terkait yang terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri, Angkasa Pura 2,  Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemkab Tangerang, Pemprov Banten, Universitas Gajag Mada, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terdapat sembilan rekomendasi bagi seluruh pihak terkait itu. Berikut ini adalah petikan sembilan rekomendasi dari Ombudsman tersebut:

1. Terlapor (Pemerintah Kabupaten Tangerang) melakukan penataan hanya apabila peraturan daerah (perda) tentang penataan pemukiman telah disahkan.

2. Terlapor melakukakan kegiatan  terkait penataan kampung baru setelah terlebih dulu menerima tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

3. Terlapor harus koordinasi dengan Pemprov Banten terkait peraturan gubernur tentang tugas pembantuan sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Pemprov Banten melakukan penataan kawasan kampung baru Dadap harus setelah secara bersama-sama mengupayakan pembagian peran bersama Pemkab Tangerang.

5. Dalam melaksanakan penertiban, terlapor agar patuh kepada ketentuan perundang-undangan berupa: membuat perda tentang penataan pemukiman kumuh, menetapkan putusan bupati terkait pemukiman kumuh, menyesuaikan rencana kawasan kampung baru Dadap dengan rencana tata ruang, menetapkan peraturan bupati terkait rencana pengembangan kampung baru dadap, memberikan kompensasi dan ganti rugi bagi warga yang memiliki sertifikat hak milik, terlapor agar menyiapkan hunian sementara melalui anggaran daerah.

6. Terlapor harus memastikan perencanaan dan pelaksanaan penanganan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga Dadap.

7. Terlapor harus memberi pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan tanah sebagai salah satu syarat permohonan pendaftaran tanah

8. Pihak terkait (kantor pertanahan Kabupaten Tangerang) harus proaktif dalam memproses permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) apabila tak direspons oleh kelurahan.

9. Terlapor tak diizinkan membangun jembatan akses ke pulau reklamasi, Pulau C.

 

(ren)