Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Dia berinisial US.

Hasil pengembangan penyidikan menyimpulkan adanya dugaan tersangka US terlibat kasus ini. "Total tersangka sekarang menjadi dua orang," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary, Kamis 28 Juli 2016.
 
Ade menjelaskan, US berperan sebagai koordinator yayasan di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pada penetapan tersangka baru itu, penyidik juga mengamankan barang bukti 81 Kartu Indonesia Sehat palsu yang dibuat US.
 
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan Ketua Yayasan Rumah Peduli Dhuafa, Ana Sumarna (42 tahun), sebagai tersangka.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Yusri Yunus, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka untuk menjalankan pemalsuan kartu BPJS sejak 14 Juli 2015.
 
"Modus tersangka yaitu, pertamanya mensosialisasikan kepada para korban bahwa dapat mengurus kartu BPJS seumur hidup hanya dengan membayar Rp100 ribu tanpa biaya iuran bulanan," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin lalu, 25 Juli 2016.
 
Dari sosialisasi itu, warga tertarik dan memberikan persyaratan berupa photocopy Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga, foto, dan uang sebesar Rp100 ribu.
 
"Kemudian tersangka mendaftarkan calon peserta itu, melalui website www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online, namun tidak semua tahapan dilalui," ungkap Yusri.
 
Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka mencetak kartu BPJS secara pribadi melalui file blanko kartu BPJS kosong, yang dapat diubah nama dan nomor peserta sesuai kebutuhan. "Itu sesuai keinginan dan nomor yang digunakan tidak sesuai dengan BPJS Kesehatan yang resmi," tambahnya.
 
Yusri menyebutkan, tersangka menjalankan operasi pemalsuan ini sejak 2015, dan sudah memperdayai 810 Kepala Keluarga, yang menjadi calon peserta BPJS Kesehatan di Bandung Barat. "Kartu peserta palsu yang dibuatkan oleh tersangka, diduga mencapai 175 KK dari 810 calon peserta," tutur Yusri.
 
Akibat perbuatannya, Ana dijerat pasal 378 dan 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bundel berkas pendaftaran BPJS, bundel kuitansi pembayaran, dua kartu BPJS palsu, serta lembaran blanko BPJS hasil print melalui email tersangka.
 
(ren)