Polisi Akan Kembali Tetapkan Ramadhan Pohan Jadi Tersangka

Ramadhan Pohan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan kembali menetapkan Ramadhan Pohan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp10,8 miliar.
 
"Mau dijadikan tersangka atas laporan RH br Simanjuntak," kata AKBP Frido Situmorang, Kepala Sub Direktorat II Harta Benda Tanah dan Bangunan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, di Medan pada Rabu, 27 Juli 2016.
 
Sedangkan untuk Savita Linda Hora yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Laurenz Hendri Hamonangan Sianipar dengan total kerugain mencapai Rp4,5 miliar. Namun, pada kasus itu, Polda Sumut belum menetapkan Linda sebagai tersangka dalam laporan RH Simanjutak. 
 
Untuk di kasus pertama, penetapan Linda sesuai keterangan Ramadhan. Maka polisi menetapkan Linda sebaga tersangka.
 
"Yang berperan aktif untuk membujuk adalah si Linda-nya. Jadi kita kenakan Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). RP (Ramadhan Pohan) mengaku tidak kenal dengan pelapor," kata Frido.
 
Frido enggan membeberkan kapan gelar kasus itu akan dilakukan. Namun, penyidik akan kembali memanggil mantan Ramadhan dalam waktu dekat.
 
"Setelah kita gelar dan ditetapkan sebagai tersangka, RP akan kembali kita panggil untuk diperiksa. Gelar perkara akan dilakukan dalam minggu inilah," katanya.
 
Berdasar informasi yang dihimpun VIVA.co.id, Ramadhan Pohan menggunakan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk biaya pencalonannya wali kota Medan dalam pilkada tahun tahun 2015. Karena kalah dalam pilkada itu, para korban meminta kembali uangnya. Namun, Ramadhan tidak mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan. Lalu para korban melaporkan perbuatannya kepada Kepolisian.