Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset Negara

Dahlan Iskan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, Rabu, 27 Juli 2016, dijadwalkan untuk diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan kecurangan penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov setempat.

Dahlan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT PWU pada tahun 2000-2010. Semasa itu, Kejaksaan menemukan adanya penyewaan dan penjualan 33 aset. Penjualan dua aset di antaranya diduga dilaksanakan secara curang sehingga merugikan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan bahwa Dahlan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus aset PWU hari ini. "Iya, jadwalnya hari ini dipanggil, cuma sampai sekarang belum datang dan belum ada konfirmasi," katanya kepada VIVA.co.id.

Selain Dahlan, terang Romy, dipanggil pula empat saksi dalam kasus sama. Yakni Ahmad Faisal Siregar, Sugeng Djinarjo Tanus, Notaris Wina Ustriani (ketiganya dari PWU), dan Sekretaris DPRD Jatim. "Yang saksi Sekretaris DPRD Jatim sudah hadir kemarin," ujarnya.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan karena masih berada di Amerika. "Kami sudah terima surat panggilan dari Kejaksaan, dan kami sudah sampaikan ke Kejaksaan bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir karena berada di luar negeri," tandasnya.

Kasus aset PWU mulai diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab pada penjualan aset negara secara nonprosedural itu.