Terpidana Mati Asal Afrika Selatan akan Ajukan Grasi
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Terpidana mati jilid III kasus narkoba asal Senegal Afrika Selatan, Seck Osmane melalui kuasa hukumnya akan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo melalui Kejaksaan Agung. Grasi sendiri merupakan hak dari Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.
"Saya bertugas untuk mengirim surat keberatan pada Jaksa Agung atas eksekusi di mana kami minta hak-hak dari narapidana agar lebih diperhatikan," kata Farhat Abbas di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2016.
Farhat menuturkan bahwa pengajuan grasi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang grasi, yang sebelumnya mengatur grasi hanya bisa diajukan setelah adanya keputusan tetap (inkracht).
Namun, berkat berkat adanya uji materil dan adanya keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) maka pengajuan grasi tidak ada batasnya.
"Oleh karena itu kita minta pada Presiden melalui Jaksa Agung agar memberi kesempatan kepada Osmane agar besok daftarkan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Hingga kini, kata Farhat, bahwa kliennya sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan akan menjalani prosesi eksekusi mati tersebut. "Saya dapat info melakukan eksekusi pada hari Sabtu malam," kata Farhat.
Seck Osmane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juli 2004, didakwa atas kepemilikan 3 kilogram heroin di kamar indekosnya di Lebak Bulus Jakarta Selatan.