KPK Tolak Rencana Pemerintah Hukum Koruptor Tanpa Penjara

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, mengatakan pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan koruptor. Sebagai gantinya, mereka akan dimiskinkan dengan hukuman mengembalikan uang negara, disita harta dendanya, dan dipecat dari jabatannya.

Menanggapi wacana ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, menolak rencana itu, karena akan mengaburkan batas antara pidana dan perdata.

"Selain itu, efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara," kata Laode di kantornya, Selasa, 26 Juli 2016.

Laode menambahkan, apabila kebijakan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini menjadi kebijakan nasional, Pemerintah Indonesia akan dipandang aneh karena berbeda dengan negara lain.

"Di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi," tegasnya.

Selain itu, kata Laode, apabila pemerintah ingin memiskin koruptor, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menganggap hukuman penjara bagi kruptor tidak terlalu efektif dalam memberi efek jera.

"Kita lagi exercise, melihat di negara-negara lain bagaimana sih, kalau dia merugikan negara. Kalau dia merugikan negara, bisa tidak dia dihukum dengan mengembalikan uang negara plus penalti, dan dia dipecat dari jabatannya," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2016.

Luhut berujar, kajian itu dilakukan salah satunya melihat kondisi kapasitas penjara di Indonesia yang saat ini kelebihan kapasitas. Hanya saja, wacana itu masih perlu dikaji, sebab masih terlalu dini. (asp)