Larang Rekrut PNS Baru, Daerah Diminta Redistribusi Pegawai
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Seluruh pemerintah di daerah diminta menunda penerimaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil () baru untuk tahun anggaran 2016. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari penghematan anggaran untuk seluruh lembaga pemerintahan.
"Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antarinstansi,” ujar Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta seperti dikutip di laman Kemanpan-RB, Selasa 26 Juli 2016.
Menurut Yuddy, jika pun ada penerimaan baru maka dipastikan itu selektif terbatas. Yakni hanya untuk pengangkatan dokter, dokter gigi dan bidan pegawai tidak tetap (PTT), guru garis depan (GGD) serta tenaga harian lepas-tenaga bantu (THL-TB) di penyuluh pertanian.
"Mereka harus lulus dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ujar Yuddy.
Saat ini larangan perekrutan baru tersebut telah diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor: B/2631/M.PAN-RB/07/2016 yang ditandatangani Yuddy pada Senin 25 Juli 2016 dan telah diedarkan ke seluruh pemerintah di daerah.
Masalah di Indonesia secara keseluruhan memang sedang menjadi polemik. Data dari Kemenpan-RB, jumlah saat ini melebihi jumlah ideal yakni 1,5 persen dari rasio penduduk.
Total tercatat saat ini mencapai 4,75 juta orang atau ada kelebihan satu juta orang bila merujuk ke rasio PNS 1,5 persen dari jumlah penduduk yang mencapai 250 juta orang.
Besarnya jumlah itu membebani anggaran keuangan. Setidaknya pada tahun 2015 lalu, negara harus menyiapkan uang senilai Rp700 triliun atau sebesar 33,8 persen dari total belanja yang ada sebesar Rp2,093 triliun hanya untuk pembayaran gaji pegawai.