Murka, Aher Minta Oknum Pemalsu Kartu BPJS Dihukum Berat
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menegaskan, kasus pembuatan kartu peserta palsu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat merupakan bentuk kezaliman yang menyengsarakan. Menurutnya, oknum yang bermain harus dihukum berat.
Menurut dia, modus ini sangat merugikan terlebih target korban merupakan masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan sangat membutuhkan.
"Dapat laporannya pagi ini dari Dinkes Provinsi. ini perbuatan oknum yang melampaui batas. Apalagi bila jatuhnya keadaan keluarga miskin ini menjadi kezaliman yang nyata," kata Gubernur yang akrab disapa Aher ini di Bandung, Senin 25 Juli 2016.
Aher juga menyarankan instansi terkait agar mengadvokasi terhadap para korban untuk memperbarui kartu peserta. "Difasilitasi penerbitan ulang kartu baru yang legal," katanya menegaskan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Alma Lucyati menambahkan, Kartu BPJS Kesehatan palsu ini memang tidak terdaftar di kantor BPJS Kesehatan. "Kami sudah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (Bandung Barat)," katanya.
Alma menjelaskan, korban kartu BPJS Kesehatan palsu ini dipastikan kategori keluarga kurang mampu. "Bila korban termasuk keluarga KS atau Pra KS maka akan diupayakan untuk masuk dalam Integrasi data Jamkesda ke BPJS, kebetulan bulan September ini ada program mutasi data," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan dapat memfasilitasi pembuatan kartu peserta BPJS Kesehatan. "Jangan mudah percaya jika ada yang menjanjikan kartu BPJS biaya murah, bayar sekali dan tanpa iuran bulanan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Rumah Peduli Dhuafa, Ana Sumarna (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan kartu perserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka menjalan praktek pemalsuan kartu peserta sejak 14 Juli 2015 sampai dengan sekarang.
"Modus tersangka yaitu, pertamanya mensosialisasikan kepada para korban bahwa dapat mengurus kartu BPJS seumur hidup hanya dengan membayar Rp100 ribu tanpa biaya iuran bulanan," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin 25 Juli 2016.
Dari sosialisasi itu, warga tertarik dan memberikan persyaratan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), foto dan uang sebesar Rp100 ribu. "Kemudian tersangka mendaftarkan calon peserta itu, melalui website www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online namun, tidak semua tahapan dilalui," ungkap Yusri.
Yusri menyebutkan, tersangka menjalankan modus pemalsuan dari 2015 ini, sudah memperdayai 810 Kepala Keluarga yang menjadi calon peserta BPJS Kesehatan Bandung Barat. "Kartu peserta palsu yang dibuatkan oleh tersangka, diduga mencapai 175 KK dari 810 calon peserta."
(mus)