Ketua Yayasan Rumah Peduli Dhuafa Tipu Lebih dari 800 Orang

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Ketua Yayasan Rumah Peduli Dhuafa, Ana Sumarna (42), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan kartu peserta palsu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Demikian menurut Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengungkapkan tersangka menjalankan praktik pemalsuan kartu peserta sudah sejak 14 Juli 2015 hingga saat ini.

"Modus tersangka, pertama, menyosialisasikan kepada para korban bahwa dapat mengurus kartu BPJS seumur hidup hanya dengan membayar Rp100 ribu tanpa biaya iuran bulanan," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin 25 Juli 2016.

Dari sosialisasi itu, warga lalu tertarik dan memberikan persyaratan berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), foto dan uang sebesar Rp100 ribu.

"Kemudian tersangka mendaftarkan calon peserta itu melalui website www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online. Namun tidak semua tahapan dilalui," ungkap Yusri.

Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka mencetak kartu BPJS secara pribadi melalui file blanko kartu BPJS kosong yang dapat diubah nama dan nomor peserta sesuai kebutuhan.

"Itu sesuai keinginan dan nomor yang digunakan tidak sesuai dengan BPJS Kesehatan yang resmi," katanya.

Yusri menyebutkan, tersangka menjalankan modus pemalsuan tersebut sejak tahun 2015. Dia sudah memperdaya hingga 810 kepala keluarga yang menjadi calon peserta BPJS Kesehatan di Bandung Barat.

"Kartu peserta palsu yang dibuatkan oleh tersangka diduga mencapai 175 KK dari 810 calon peserta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ana bakal dijerat Pasal 378 dan 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bundel berkas pendaftaran BPJS, bundel kwitansi pembayaran, dua kartu BPJS palsu, lembaran blanko BPJS hasil cetakan melalui email tersangka.

(ren)