Mantan Gubernur Gatot Disidang di Medan Pekan Depan

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas perkara milik Gatot Pujo Nugroho ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah merampungkan surat dakwaan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013 yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara itu.

"Setelah kita lakukan ekspose surat dakwaan di Kejati Sumut. Kita limpahkan kemarin, Jumat, 22 Juli 2016, secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Sabtu, 23 Juli 2016.

Mantan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, pekan depan. "Kita tunggu penetapan jadwal sidang lah. Bisa pekan depan sidang perdana berlangsung," tuturnya.

Kejari Medan menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU). "Dua dari kejari Medan, dua dari Kejati Sumut. Sisanya, dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," jelasnya.

Dalam sidang nantinya, Gatot tidak didampingi kuasa hukum pribadi. Namun, menggunakan pengacara yang disediakan oleh negara atau pengecara prodeo.

"Sudah mengajukan dia (Gatot) untuk pengacara prodeo. Pastinya, kita siapkan lah untuk sidangnya," ujar Haris Hasbullah.

Sebelumnya, Kejagung melimpahkan berkas perkara bersama tersangka Gatot Pujo Nugroho ke Kejari Medan. Selanjutnya, Gatot Pudjo Nugroho langsung menghuni di sel Tipikor Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Selasa malam,19 Jul 2016. Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu menghuni blok sel T5 Lapas Tanjung Gusta Medan.

Untuk diketahui, dalam perkara kasus korupsi Bansos tahun 2012-2013 itu, negara dirugikan mencapai Rp2,8 miliar. Selain Gatot, Penyidik Kejagung juga mentepkan Eddy Sofyan dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara itu telah divonis 5 tahun penjara. Dalam amar putusan majelis hakim juga mewajibkan Eddy membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.