Kejaksaan Sumut: Bandar Narkoba Kecil Pun Dituntut Mati

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Pixabay/the3cats

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menebar ancaman kepada para bandar narkoba agar tak mencoba-coba mengedarkan barang haram itu di sana.

Kejaksaan bakal menuntut maksimal hingga hukuman mati kepada para pengedar narkoba. Tidak hanya bandar kelas besar tetapi juga pengedar dengan barang bukti kecil.

“Jangankan (bandar dengan barang bukti besar narkoba) satu kilogram, seratus gram pun kita tuntut tinggi (hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati),” Wakil Kepala Kejati Sumut, Baginda Polin Lumban Gaol, kepada wartawan di Medan pada Jumat, 22 Juli 2016.

Komitmen itu, kata Baginda, sebagai bukti kesungguhan Kejati Sumut turut memerangi bahaya narkoba. Soalnya faktanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba cukup tinggi di Sumut. Dia menyebut ada 30 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati dan empat di antaranya sudah divonis. Beberapa terdakwa lain dihukum penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Barang bukti yang disita dari 16 perkara untuk 30 terdakwa itu, antara lain, ganja seberat 5.537 kilogram, sabu-sabu seberat 396 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 131.215 butir.

Baginda mengasumsikan berdasarkan seluruh barang bukti itu: satu orang mengonsumsi ganja seberat satu gram, satu orang mengonsumsi sabu-sabu 0,3 gram, dan satu orang mengonsumsi setengah butir ekstasi. “Demikian jumlah penduduk yang dapat diracuni barang haram tersebut di Sumatera Utara," katanya.

Semua terdakwa dan barang bukti itu ditangani Kejati Sumut dalam periode 21 Mei 2015 sampai 20 Juni 2016. Seluruh perkara diadili di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dan Pengadilan Negeri Binjai.

Baginda menegaskan kepada seluruh jaksa di jajaran Kejati Sumut agar tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Bila kedapatan bermain-main, sanksi berat bakal mereka terima. "Kita tidak mau kasus narkoba dipermainkan," katanya.