Suap Kasus Saipul Jamil, KPK Akan Periksa 4 Hakim PN Jakut
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Jumat, 22 Juli 2016.
Empat hakim itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi serta Jootje Sampaleng. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, para hakim itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rohadi, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada kasus ini, penyidik juga telah memeriksa hakim Ifa Sudewi. Ifa adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.
Penyidik menduga terdapat komunikasi antara pihak pengacara Saipul dengan panitera dan majelis hakim. Pertemuan itu diduga membahas permintaan uang serta upaya untuk meringankan putusan dalam perkara tersebut.
Terkait hal tersebut, Ifa membantahnya. Dia mengaku tidak pernah meminta atau menjanjikan sesuatu terkait putusan perkara itu. Menurut Ifa, putusan tiga tahun terhadap Saipul Jamil sudah setimpal.
Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini.
Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul adalah kakak kandung Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk itu.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.
Majelis hakim menyatakan Saipul bersalah melakukan pencabulan. Saipul divonis tiga tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta.