Dokter Terlibat Vaksin Palsu Akan Kehilangan Izin Praktik
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis mengatakan, dokter yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran vaksin palsu akan mendapat sanksi berupa pencabutan izin praktik dan keanggotaan dari organisasi kedokteran tersebut.
"Dokter yang melanggar disiplin dan etika kedokteran akan diadili majelis kode etik kedokteran. Kalau dia benar melanggar disiplin akan dikenakan sanksi. Kita ingin semuanya dilakukan secara transparan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016.
Dia mempersilakan pihak Kepolisian menindak tegas bila ada dokter yang terindikasi terlibat dalam kasus peredaran vaksin palsu itu. Namun demikian, IDI tetap akan memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya tersebut.
"Kami wajib memberikan pembelaan terhadap anggota kami, bukan berarti kami melindungi, kami ingin bersikap secara transparan," ujarnya menjelaskan.
Marsis mengharapkan, aparat penegak hukum bisa menangkap aktor intelektual di balik kasus peredaran vaksin palsu itu. Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus yang sama terulang di kemudian hari.
"Tentu dalam melakukan sesuatu penyelidikan kita tidak berhenti pada level tertentu saja, harus berantas sampai aktor intelektualnya. Tapi mohon kami (dokter) diberikan perlindungan. Kami akan menjalankan tugas kami sebaik-baiknya."
Sejauh ini, dari 23 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus vaksin palsu ini, 5 di antaranya merupakan tenaga medis. Mereka adalah 2 bidan dan 3 dokter.
Laporan: Yunisa Herawati – Jakarta