Usai Diperiksa KPK, Saipul Jamil Berharap Segera Bebas

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil dalam kasus dugaan suap, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 21 Juli 2016. Pemeriksaan ini tercatat yang ketiga kalinya secara berturut-turut terhadap Saipul Jamil sejak Senin lalu.

Pada pemeriksaan kali ini, Saipul Jamil diperiksa hampir selama 2,5 jam dan telah menyelesaikannya sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Saipul hanya berharap kasus ini segera selesai.

Dia juga berharap dapat segera bebas dari hukuman penjara yang tengah dijalaninya.

"Pokoknya mohon doanya saja, semoga kasus ini bisa selesai dengan baik. Saya bisa bebas, abang bisa bebas. Semuanya bisa bebas. Itu saja," kata Saipul di Gedung KPK.

Saat ini, Saipul diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang. Dia divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lantaran dinilai terbukti melakukan pencabulan.

Namun, putusan itu kemudian berbuntut panjang, setelah KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dia diduga telah menerima suap untuk mengupayakan hukuman ringan terhadap perkara Saipul Jamil.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, KPK menangkap Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, serta dua orang pengacara Saipul bernama Kasman Sangaji dan Bertanatalia Rukuk Kariman. Keempatnya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga telah melakukan tindak pidana suap.

Penyidik, bahkan menduga ada keterlibatan Saipul Jamil dalam kasus ini. Dia diduga menjadi sumber uang suap tersebut. (asp)