AS, Inggris, Australia Juga Terbukti Salah Atas Tragedi 1965

Sidang IPT 1965.
Sumber :
  • www.tribunal1965.org

VIVA.co.id - Indonesia khususnya militer terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan dalam Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda. Ada 10 jenis kejahatan, salah satunya adalah keterlibatan pihak asing.

Dikutip dari situs IPT 1965, www.tribunal1965.org, Kamis, 21 Juli 2016, tiga negara turut serta dalam melakukan kejahatan yang menewaskan ratusan hingga jutaan korban tersebut. Mereka adalah negara-negara besar yang pada saat itu, masa perang dingin, masuk blok Barat.

"Amerika, Inggris, dan Australia, semua terlibat atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda," tulis pernyataan dalam situs tersebut.

Amerika disebut memberi dukungan cukup kepada militer Indonesia, dengan mengetahui bahwa mereka akan melakukan sebuah pembunuhan massal. Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat PKI di mana ada dugaan bahwa akan adanya penangkapan atau pembantaian atas nama-nama tersebut.

"Inggris dan Australia melakukan kampanye propaganda yang menyesatkan berulang-ulang dari pihak militer dan mereka melanjutkannya dengan peraturan, bahkan setelah terbukti bahwa tindakan pembunuhan dan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi secara massal dan tidak pandang bulu," lanjut pernyataan tersebut.

Kondisi itu dikatakan membenarkan dugaan akan adanya keterlibatan negara-negara lain dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Alasannya, pemerintah di negara-negara yang disebutkan di atas menyadari dan mengetahui penuh apa yang sedang terjadi di Indonesia  melalui laporan diplomatik dari kontak yang berada di lapangan atau dari media barat.