Diduga Korupsi, Jaksa Tahan Mantan Rektor Universitas Jambi

Mantan Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman ditahan Kajati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ramond Epu

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Aulia Tasman, mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Rabu 20 Juli 2016. Aulia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Unja.

Dari pantauan VIVA.co.id, tidak hanya sendiri, Aulia Tasman ditahan bersama Masrial, rekanannya dalam pengadaan alat kesehatan Universitas Jambi. Hadir sejak pukul 09.00 WIB di Kejati Jambi, Aulia digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi pukul 16.00 WIB.

Sebelum dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi, Aulia Tasman dan Masrial terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dihadirkan penyidik.

Disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, penahanan dilakukan supaya kegiatan penyidikan segera selesai. Kata Imran, secara objektif maupun subjektif syarat penahanan dimungkinkan oleh undang-undang dan peraturan. "Terkait berkas penyidikan, sudah 95 persen dan tinggal merampungkan untuk disegerakan ke tahap penuntutan," ujar Imran didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014, Kejati Jambi menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes, laboratorium dan rumah sakit Universitas Jambi tahun 2013.

Berdasarkan pada hasil penyidikan, pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Unja senilai Rp35 miliar. Bangunan yang seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan ini tidak bisa digunakan, sehingga alat kesehatan yang sudah dibeli terbengkalai.