WNA Tiongkok Bervisa Turis Berjualan Aksesoris

Pekerja asing asal China di Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Aceng Mukaram

VIVA.co.id – Dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Fujian, Tiongkok, diamankan petugas Imigrasi Kotamobagu, Sulawesi Utara. Keduanya diamankan di Pasar Serasi Kotamobagu saat sedang berjualan aksesoris.  

“Keduanya diamankan pada Selasa 12 Juli 2016 di Pasar Serasi Kotamobagu. Alasan ditahan karena mereka tak memiliki dokumen tinggal,” ujar Kepala Sub Seksi Insarkom dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kotamobagu, Melgi Pahibe di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa 19 Juli 2016.

Kedua warga Tiongkok itu bernama Zheng Shufu dan Qingzhong asal Provinsi Fujian. 

“Saat ditahan dua WNA itu langsung diintrograsi petugas Imigrasi. Ternyata mereka tidak punya dokumen keimigrasian saat tinggal di Indonesia, hanya memiliki visa kunjungan (turis) ke Indonesia,” ujarnya.

Menurut Melgi, keduanya sudah menjadi target untuk diperiksa. Sebab dari informasi yang diperoleh, mereka dicurigai tidak memiliki izin tinggal namun malah mencari penghasilan di Indonesia.

“Dan ternyata benar. Mereka hanya memiliki paspor kunjungan,” katanya.

Melgi melanjutkan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu dan bakal dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bakal dideportase ke negara asalnya.