Alasan Khusus Dokter Indra Jadi Tersangka Kasus Vaksin Palsu
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Agung Setya, mempunyai alasan sendiri dalam menetapkan dokter Indra Sugiarno yang bekerja di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus vaksin palsu.
Menurut Agung, dr Indra membeli vaksin dari salah seorang sales berinisial S yang menawarinya tersebut. Bukan dari farmasi langsung, makanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau farmasi yang menyediakan vaksin, maka farmasi tanggung jawab, tapi ini secara langsung yang menyediakan dokter Indra. Makanya dia harus tanggung jawab," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2016.
Kemudian, Agung juga membantah, kalau Bareskrim Polri menyudutkan dokter dalam kasus ini. Namun, tak dirinci secara jelas siapa dokter yang disudutkan tersebut.
"Justru kami kita lindungi dokter dalam kasus vaksin ini, tapi sepanjang prosedur dijalankan," katanya.
Selain itu, Agung masih belum memastikan berapa total korban yang sudah terkena vaksin palsu dari 14 rumah sakit yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu. "Kesulitannya di situ, kami sedang data semua," katanya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu di antaranya, produsen enam orang, distributor sembilan orang, pencetak label satu orang, pengumpul botol dua orang, bidan dua orang berinisial N dan ME, dan Dokter tiga orang berinisial AR, H dan I.
(mus)