KSAL Beberkan Pengamanan di Laut China Selatan

KSAL Laksamana TNI Ade Supandi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi menyatakan, meski putusan Mahkamah Arbitrase Internasional atas sengketa perairan Laut China Selatan berlaku bagi China dan Filipina, tapi Indonesia memiliki zona eksklusif di perairan itu.

“Sudah dikatakan Menlu, positioning LCS (Laut China Selatan) itu adalah perairan kita. Hak berdaulat kita berada di situ," katanya di Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2016.

Maka dari itu, TNI AL akan selalu siap melakukan pengawasan terhadap teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna mencegah kerawanan di wilayah perairan. "TNI AL selalu hadir menjaga keamanan laut, baik di Laut China Selatan, Laut Sulawesi, dan Selat Malaka," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, atas tumpang-tindih klaim di wilayah Laut China Selatan, Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda akhirnya memutuskan China melanggar kedaulatan Filipina di LCS dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak, serta membangun pulau buatan.

China, dengan tegas menyatakan menolak putusan pengadilan yang berada di Den Haag, Belanda tersebut. Mereka beranggapan Pengadilan Den Haag tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.