Pelanggaran Hukum Warga Asing Meningkat 300 Persen

Imigrasi menangkap warga asing yang tinggal secara ilegal di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani, menyebut kasus hukum yang melibatkan warga negara asing semakin meningkat. Hal itu sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas orang asing (PORA).

"Untuk secara detailnya (persentase kenaikan) saya kurang tahu. Dengan ancaman hukuman yang maksimal kami dituntut profesional dan proporsional," kata Reda dalam jumpa pers di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa 19 Juli 2016.

Menurut dia, dengan semakin meningkatnya kasus hukum yang melibatkan warga negara asing, pihaknya bekerja keras secara profesional menangani pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing

"Dengan adanya koordinasi yang baik di Tim PORA, maka kami sebagai penuntut umum juga akan berhasil dalam menjaga kewibawaan suatu negara dan ke depannya akan menjaga kedaulatan negara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Yurod Saleh, mengakui bahwa kasus hukum yang melibatkan warga negara asing mengalami peningkatan.

"Tahun 2014 di tingkat direktorat dan pusat ada tujuh kasus, tahun 2015 ada 25 kasus. Kemudian seluruh Indonesia pada tahun 2014 itu 56 kasus dan 2015 ada 256 kasus, jadi peningkatannya 300 persen lebih. Per 30 Juni 2016 kemarin sudah ada 143 berkas dan separuhnya sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan) kemudian 26 persennya sudah inkracht," katanya.

Laporan: Yunisa Herawati