Warga China Dominasi Pelanggaran Imigrasi di RI

Kemenkumham sosialisasi pengawasan orang asing di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan warga asal Tiongkok (China) paling sering melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi kejahatan seperti peredaran narkoba. 

Demikian ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh. Keterangan ini berdasarkan hasil kerja dari Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), yang dibentuk kementerian pada 2015.

Tim ini beranggotakan personel dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan. Mereka sejak tahun lalu telah banyak menangani kasus pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA).

"Faktanya, sementara ini memang RRT (Tiongkok) mendominasi jumlah pelanggaran, mulai dari masuk secara ilegal hingga, perbuatan pidana seperti narkotika dan pidana lainnya," ujar Yurod dalam sosialisasi pengawasan orang asing di Ancol, Jakarta Utara, Selasa 19 Juli 2016.

Namun, Ditjen Imigrasi tak lantas menjadikan Tiongkok fokus utama pengawasan mereka. "Memang banyak kasus narkotika dari Tiongkok, tapi bukan berarti kami fokus ke Tiongkok saja. Secara keseluruhan kami lakukan pengawasan dengan tingkat yang sama bagi warga negara manapun," lanjut Yurod.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Redha Mantovani, mengatakan, sejak berjalannya program pengawasan orang asing, tren kasus yang ditangani mengalami peningkatan.

"Secara umum meningkat drastis. Meningkat dalam artian pengawasan kami memberikan hasil yang cukup efektif sehingga banyak temuan pelanggaran oleh WNA," ujar Redha.

(ren)