KPK Periksa Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung bernama Sri Mumpuni, Selasa, 19 Juli 2016.

Sri diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Sri akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa di kantornya, Gedung KPK, Jakarta.

Terkait kasus ini, Ojang disangka telah memberikan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tujuannya agar dia tidak ikut terseret dalam perkara korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sri Mumpuni diketahui merupakan Hakim Anggota yang menyidangkan perkara tersebut. 

Pada kasus yang terungkap dari Operasi Tangkap Tangan ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka. Di antaranya, Bupati Subang, Ojang Sohandi dan dua koleganya Leni Marlianih serta Jajang Abdul Kholik. Ketiganya disangka telah memberikan suap kepada dua jaksa, yakni Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.