Napi Asal Nigeria di Lapas Medan Masuk Daftar Eksekusi Mati

Pengamanan polisi di Pulau Nusa Kambangan menjelang eksekusi mati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Okonkow Nonsokiingleys (33 tahun), warga Nigeria, masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahun 2016. Dia selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa Okonkow telah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, status hukum pidana mati mati Okonkow sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat segera dieksekusi. Namun Kejati masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung tentang pelaksanaannya.

"Untuk teknis, kita menunggu dari Kejaksaan Agung," kata Bobbi Sandri saat dikonfirmasi VIVA.co.id pada Selasa pagi, 19 Juli 2016.

Okonkow Nonsokiingleys ialah narapidana kasus penyalahgunaan narkotik. Dia pelaku impor narkotik jenis heroin seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Polonia Medan, yang ditangkap aparat pada 19 Mei 2004.

Bobbi menjelaskan, untuk di Sumatera Utara, yang masuk daftar eksekusi mati baru seorang dari tujuh terpidana mati. "Baru satu ini terpidana mati. Kita tunggulah petunjuk dari Kejagung nantinya," katanya.

Di Sumatera Utara ada enam terpidana mati. Namun seluruhnya masih menunggu proses hukum lanjutan, seperti peninjauan kembali dan grasi. Hingga kini status hukum mereka belum inkracht.