Limbah RS Harus Dihancurkan Jika Tak Ingin Ada Infus Palsu

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Al Amin

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengevaluasi kebijakan pembuangan limbah Rumah Sakit terkait dengan maraknya limbah kemasan vaksin yang dipakai ulang untuk palsu di 14 rumah sakit.

"Awal mulanya karena produk barang ini, dulu aturannya RS harus menghancurkan limbah RS. Lalu KLHK melarang. Karena ditakutkan buangan asapnya itu menjadi limbah udara. Kemudian dicabutlah larangan itu. Tapi tidak ada payung hukum lainnya," kata Dede di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 18 Juli 2016.

Menurut Dede, dalam rekomendasi DPR, saat rapat dengan Kemenkes dan lembaga terkait, komisinya merekomendasikan agar kedua kementerian tersebut duduk bersama membahas limbah RS itu.

"Kalau perlu Kemenkes membuat organisasi baru untuk menampung limbah dan menghancurkannya. Kalau RS tak boleh membakarnya, maka Kemenkes harus bertanggung jawab atau melalui Biofarma harus diambil (limbah RS)," kata Dede.

Dede mencontohkan, yang dimaksud limbah RS seperti infus dan suntikan bekas pakai. Ia khawatir kalau masalah limbah ini tak segera ditangani maka bisa jadi muncul tak hanya vaksin palsu tapi juga infus palsu.

"Jadi ini harus ada yang bertanggung jawab, pengancuran ini, itu rekomendasi kami. Kalau industri mengirim, kemudian dia tidak tahu kapan harus diambil. Jadi harus ada institusi. Kalau dulu ada swasta masing-masing, jadi RS yang menghancurkan sendiri," kata Dede.