KPK Periksa Saipul Jamil

Sidang Kasus Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil, Senin 18 Juli 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Saipul akan dimintai keterangan karena dia diduga mengetahui kasus dugaan suap ini. Bahkan, dia diduga juga turut terlibat.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya sempat menyebut bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk suap.

Diketahui, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini.

Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku Panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Pihak KPK menduga sumber uang suap itu berasal dari Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan Hakim terhadap Saipul.

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.

(mus)