YLBHI Dampingi Korban Vaksin Palsu RS Harapan Bunda
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Orang tua anak korban vaksin palsu dari RS Harapan Bunda mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Sabtu 16 Juli 2016. Kedatangan mereka untuk meminta bantuan hukum agar rumah sakit dan pemerintah bertanggung jawab terhadap anak mereka yang menjadi korban vaksin palsu.
"Kita mendapat pengaduan dari orang tua anak. Kita akan mengkaji laporan orang tua korban," kata Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantor YLBHI, Jakarta.
Alvon menjelaskan YLBHI membutuhkan surat kuasa resmi dari orang tua korban untuk bisa mendampingi proses hukum mereka. "Surat kuasa itu diantaranya untuk membuka rekam medis di rumah sakit," ungkapnya.
Alvon melihat kasus vaksin palsu ini sangat meresahkan. YLBHI sudah melihat adanya pelanggaran pidana hingga administrasi. Hal tersebut mengacu pada KUHP dan undang-undang kedokteran.
"Pidananya diantaranya penipuan itu jelas. Sedangkan untuk administrasi ini izin rumah sakit dan dokter bisa dicabut sesuai undang-undang," paparnya.
Sementara itu, Suhaedi, salah satu orang tua yang anaknya menjadi korban mengatakan telah berkomunikasi dengan orang tua korban lainya. Mereka sepakat melakukan tujuh gugatan kepada pihak rumah sakit dan pemerintah.
Ini tujuh tuntutan orang tua anak korban vaksin palsu:
1. Mendesak pemerintah dan Rumah Sakit menerbitkan daftar pasien pasien yang di imunisasi di RS Harapan Bunda periode 2013-2016
2. Menuntut untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS yang lain. Seluruh biaya ditanggung Rumah Sakit Harapan Bunda. Rumah sakit yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil dari medical check up ternyata menunjukan pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Harapan Bunda.
4. Segala akibat dari vaksin palsu yang berdampak kepada para pasien maka menjadi tanggung jawab dari RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan mengcover sampai waktu yang tidak ditentukan.
5.Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi maka RS Harapan Bunda berkewajiban memberi asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6.Pihak manajemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada orangtua korban, tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lain bersifat proaktif.
7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum dalam poin di atas akan disampaikan selanjutnya