Aksi Brutal Polisi Yogya ke Mahasiswa Papua Dikecam
- Daru Waskita/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melalui kuasa hukum publik LBH Veronica Koman mengecam keras aksi brutal dan anti demokrasi yang dilakukan aparat Kepolisian Republik Indonesia di asrama mahasiswa Papua di Yogya, Jumat kemarin.
"Saya mengecam Kapolri, Kapolda Yogyakarta dan Makassar atas perlakuan sewenang-wenang polisi," kata Veronica Koman di LBH Jakarta, Sabtu 16 Juli 2016.
Menurutnya, tindakan aparat kepolisian Yogyakarta yang saat ini di bawah komando Kapolda Brigjen Polisi Prasta Wahyu Hidayat mengepung asrama Papua dengan upaya mencegah dilaksanakannya long march merupakan bentuk brutalitas dapat diduga sebagai tindakan penggerogotan negara hukum dan demokratis di Indonesia.
"Selain mengepung asrama Papua, polisi tersebut nyatanya telah menyemprotkan gas air mata, menyita beberapa sepeda motor, dan melalukan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua," kata Veronica.
Pasalnya, pada Jumat, 15 Juli 2016 Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) berencana mengadakan long march dengan rute asrama mahasiswa Papua Kamasan I (Jl. Kusumanegara, Yogyakarta) sampai titik nol km mulai pukul 09.00 WIB-selesai.
Long march dilakukan dalam rangka menyatakan dukungan pada ULMWP untuk menjadi anggota penuh MSG dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis pada Papua Barat.
Namun nahasnya, aksi yang bertujuan untuk mendukung demokratis Papua Barat itu mendapatkan ancaman dan represi dari aparat kepolisian dan kelompok reaksioner.