Putu Klaim Tak Berwenang Soal Anggaran Proyek Jalan

I Putu Sudiartana (kanan) saat foto bersama Ketua KPK, Agus Rahadjo.
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id – Anggota Komisi lll DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana membenarkan bahwa dia tidak mempunyai kewenangan mengajukan anggaran untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat dari APBN-P 2016.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Putu kepada penyidik saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek tersebut, Jumat, 15 Juli 2016.

"Ditanyakan oleh penyidik, klien kami kenapa menangani proyek yang lain. Tapi klien kami tidak sama sekali itu bukan kewenangan beliau untuk memutuskan berbagai macam," kata Pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK.

Burhanuddin menyebut kliennya menjelaskan kepada penyidik bahwa hanya Komisi lll yang membidangi hukum dan bukan anggota Banggar. Bahkan menurut Burhanuddin, Putu merasa kaget saat kasus ini muncul.

Dia menyebut Putu tidak punya kewenangan untuk mengusulkan anggaran itu atau mempengaruhi pihak lain untuk itu.

"Sama sekali enggak, klien kami bukan anggota Banggar yang pertama itu, hanya Komisi lll. Beliau juga bukan Pimpinan yang bisa menentukan apa pun, beliau hanya menjalankan kewajiban sebagai anggota dewan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menduga bahwa Putu mempunyai peran sebagai makelar proyek. Hal tersebut tak terlepas dari suap yang diduga diterimanya tidak terkait dengan tugasnya di Komisi lll DPR.

Dia diduga telah menerima suap terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar.

Namun hingga saat ini, penyidik masih mendalami mengenai peranan Putu tersebut. (ase)