KPK Perpanjang Penahanan Putu Cs
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Kelima tersangka tersebut yaitu, anggota Komisi lll DPR dari fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Sekretaris Putu bernama Novianti, rekan Putu bernama Suhemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Supraprto, serta satu orang pengusaha bernama Yogan Askan.
"Diperpanjang selama 40 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jumat, 15 Juli 2016.
Diketahui, Putu, Suhemi dan Novianti telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak penerima suap. Mereka disangka secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp500 juta yang diduga sebagai suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar.
Sementara, sebagai pihak yang diduga sebagai pihak yang memberi suap adalah Yogan dan Suprapto. Diduga suap diberikan agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh perusahaan Suprapto.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu. Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di beberapa tempat berbeda. (ase)