DPR Minta BPOM Dilibatkan dalam Pengadaan Obat RS
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id – Komisi IX DPR RI meminta beberapa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menghambat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi obat-obatan di fasilitas kesehatan, direvisi atau dicabut.
Hal ini terkait dengan maraknya peredaran vaksin palsu di beberapa rumah sakit. Apalagi, BPOM memang institusi yang bisa melakukan uji sampling terhadap obat-obatan.
"Supaya tidak terulang lagi seperti ini. Jadi, kelalaian pemerintah ini tidak terulang, dan bisa di-back up BPOM," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 15 Juli 2016.
Menurut Dede, Permenkes Nomor 30 dan 35 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa fasilitas kesehatan dapat memasok obat-obatan sendiri. Dengan begitu, kata Dede, BPOM tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.
"BPOM hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi, bukan obat yang beredar di rumah sakit," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Pemerintah diminta merevisi Permenkes tersebut selama 15 hari. Komisi IX menyerahkan teknis revisinya kepada pemerintah.
"Kalau Permenkes itu urusan pemerintah. Kita hanya meminta agar merevisi Permenkes tersebut, dengan melibatkan BPOM di dalamnya. Jadi artinya, dalam Permenkes itu nanti ada BPOM. Supaya BPOM nanti ikut terlibat," kata Dede.